IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah
suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal
menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :
Persyaratan Pengeringan untuk Perorangan:
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :
- status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
- sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
- sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
- sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )
Persyaratan Pengeringan untuk Perorangan:
- Surat Permohonan,
- Surat Kuasa (form akan kami kirim),
- Fotocopy KTP yang masih berlaku,
- Foto Copy Sertipikat,
- Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
- Sket Lokasi,
- Sket Gambar Renc.Bangunan,
- Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2
0 Responses to "Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )"
Posting Komentar