Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

Written by Catatan Abida on Selasa, 11 September 2012 at 00.20

IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  4. sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )

Persyaratan Pengeringan untuk Perorangan:
  1. Surat Permohonan,
  2. Surat Kuasa (form akan kami kirim),
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  4. Foto Copy Sertipikat,
  5. Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
  6. Sket Lokasi,
  7. Sket Gambar Renc.Bangunan,
  8. Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2

0 Responses to "Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )"

About the author

This is the area where you will put in information about who you are, your experience blogging, and what your blog is about. You aren't limited, however, to just putting a biography. You can put whatever you please.