mecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.
MISALNYA adalah sebagai berikut :
Adapun Syarat-syarat Pemecahan Sertipikat
MISALNYA adalah sebagai berikut :
- Jual-beli sebagian,
Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
- Warisan,
Bisa jadi karena pemilik tanah sudah meninggal dunia sehingga para anak (ahli waris) ingin membagi tanah tersebut menjadi beberapa bagian tergantung dari kesepakatan semua ahli waris yang di tuangkan dalam surat pernyataan pembagian harta warisan hasil dari musyawarah mufakat atau surat wasiat sehingga dengan demikian di perlukanya pemecahan sertifikat tanah - Hibah,
Maksudnya adalah memecah sebagian tanah untuk di berikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainya, dengan tujuan menghindari persengketaan pembagian harta pusaka, - Direlakan sebagian untuk jalan umum Sehingga di perlukan
pengukuran pemecahan sertifikat tanah dimana pemecahan sertifikat tanah
tersebut untuk di relakan menjadi jalan umum
Adapun Syarat-syarat Pemecahan Sertipikat
- Surat Permohonan Pemecahan tanah
- Sertipikat asli
- Rencana Sket gambar Pemecahan tanah
- Foto Copy KTP Pemilik sertipikat yang masih berlaku
- Foto copy KTP Calon Pembeli
- Foto Copy PBB+STTS Tahun Terahir

0 Responses to "Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat"
Posting Komentar