Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah

Written by Catatan Abida on Selasa, 18 September 2012 at 02.14

Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.

PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
• Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
• Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
• Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.

Pembagian waris menurut islam

Written by Catatan Abida on Selasa, 11 September 2012 at 01.38

ALLAH SWT berfirman
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (an-Nisa': 12)
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meningal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (an-Nisa': 176)

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

Written by Catatan Abida on at 00.22

mecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.
MISALNYA adalah sebagai berikut :

  1. Jual-beli sebagian,
    Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
  2. Warisan,
    Bisa jadi karena pemilik tanah sudah meninggal dunia sehingga para anak (ahli waris) ingin membagi tanah tersebut menjadi beberapa bagian tergantung dari kesepakatan semua ahli waris yang di tuangkan dalam surat pernyataan pembagian harta warisan hasil dari musyawarah mufakat atau surat wasiat sehingga dengan demikian di perlukanya pemecahan sertifikat tanah
  3. Hibah,
    Maksudnya adalah memecah sebagian tanah untuk di berikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainya, dengan tujuan menghindari persengketaan pembagian harta pusaka,
  4. Direlakan sebagian untuk jalan umum Sehingga di perlukan pengukuran pemecahan sertifikat tanah dimana pemecahan sertifikat tanah tersebut untuk di relakan menjadi jalan umum

Adapun Syarat-syarat Pemecahan Sertipikat
  1. Surat Permohonan Pemecahan tanah
  2. Sertipikat asli
  3. Rencana Sket gambar Pemecahan tanah
  4. Foto Copy KTP Pemilik sertipikat yang masih berlaku
  5. Foto copy KTP Calon Pembeli
  6. Foto Copy PBB+STTS Tahun Terahir

Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

Written by Catatan Abida on at 00.20

IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) adalah sebagai berikut :

  1. status tanah sudah menjadi pekarangan ini tentunya akan berdampak lebih ke harga tanah menjadi lebih mahal
  2. sebagai syarat di dirikanya bangunan sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku
  3. sebagai syarat mengajukan IMB ( ijin mendirikan Bangunan ).
  4. sebagai syarat pemecahan tanah sawah ( sawah tidak bisa di pecah kecuali tanah warisan )

Persyaratan Pengeringan untuk Perorangan:
  1. Surat Permohonan,
  2. Surat Kuasa (form akan kami kirim),
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  4. Foto Copy Sertipikat,
  5. Foto Copy PBB+STTS Tahun terahir,
  6. Sket Lokasi,
  7. Sket Gambar Renc.Bangunan,
  8. Maksimal mengajukan pengeringan adalah 700 m2

Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah

Written by Catatan Abida on Kamis, 09 Agustus 2012 at 01.59


Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli Tanah

Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Berbeda dengan dialihkannya suatu hak, maka dengan dialihkannya suatu hak menunjukkan adanya suatu perbuatan hukum yang disengaja dilakukan oleh satu pihak dengan maksud memindahkan hak miliknya kepada orang lain. Dengan demikian
pemindahannya hak milik tersebut diketahui atau diinginkan oleh pihak yang melakukan perjanjian peralihan hak atas tanah.
Secara umum terjadinya peralihan hak atas tanah itu dapat disebabkan oleh berbagai perbuatan hukum antara lain:
a. Jual beli
b. Tukar menukar
c. Hibah
d. Pemasukan dalam perusahaan
e. Pembagian hak bersama
f. Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik
g. Pemberian hak tanggungan
h. Pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan
Sebelum melakukan peralihan hak atas tanah, antara kedua pihak terlebih dahulu melakukan perjanjian atau kesepakatan mengenai bidang tanah yang akan dialihkan haknya tersebut.
Tetapi jika diteliti lebih lanjut, maka jual beli yang dilakukan menurut Hukum Adat bukanlah suatu “perjanjian” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHPerdata, melainkan suatu perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk menyerahkan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli, dan bersamaan dengan itu penjual menyerahkan harganya kepada pembeli. Jadi
antara pembayaran harga dan penyerahan haknya dilakukan secara bersamaan, dan sejak saat itu pula hak atas tanah yang bersangkutan telah berpindah.
Berbeda halnya dengan sistem Hukum Barat, dimana hak milik atas tanahnya tidak dapat langsung berpindah kepada sipembeli selama penyerahan yuridisnya belum dilakukan, karena antara perjanjian jual beli dengan penyerahan yuridisnya (balik nama) dipisahkan secara tegas, jadi misalnya suatu penyetoran sejumlah uang dibank untuk sipenjual belum berarti tanah yang dijual itu otomatis menjadi milik sipembeli. Tetapi sipembeli masih harus melakukan suatu perbuatan hukum lagi yaitu balik nama untuk dikukuhkan sebagai pemilik tanah yang baru.
Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah, yaitu mengenai subyek dan obyek jual beli tanah. Mengenai subyek jual beli tanah adalah para pihak yang bertindak sebagai penjual dan pembeli. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah calon penjual harus berhak menjual yaitu pemegang sah dari hak atas tanah tersebut, baik itu milik perorangan atau keluarga. Sedangkan mengenai obyek jual beli tanah adalah hak atas tanah yang akan dijual. Didalam jual beli tanah, tujuan membeli hak atas tanah adalah supaya dapat secara sah menguasai dan mempergunakan tanah, tetapi secara hukum yang dibeli atau dijual bukan tanahnya tetapi hak atas tanahnya.
Dalam subyek jual beli tanah, ada 4 syarat mengenai sahnya suatu pejanjian jual beli hak atas tanah, yaitu:
a. syarat sepakat yang mengikat dirinya
Dalam syarat ini berarti kedua pihak sama-sama sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian jual beli yang mutlak dibuatkan sustu perjanjian tertulis berupa akta yang harus dibuat dan dihadapan Pejabat khusus yaitu PPAT
b. syarat cakap
Untuk mengadakan suatu perjanjian perbuatan hukum dalam hal ini perjanjian jual beli hak atas tanah, maka yang berhak adalah para pihak yang sudah memenuhi syarat dewasa menurut hukum, sehat pikiran dan tidak berada dibawah pengampuan.
c. syarat hal tertentu
Apa yang diperjanjikan harus dicantumkan dengan jelas dalam akta jual beli, baik itu mengenai luas tanah, letaknya, sertipikat, hak yang melekat demi mengelakkan kemulut hukum dan hak-hak serta kewajiban kedua pihak harus terulan dengan jelas.
d. syarat sebab yang hal
Didalam pengadaan suatu perjanjian, isi dan tujuan dalam perjanjian itu harus jelas dan berdasarkan atas keinginan kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Dengan adanya perpindahan hak milik atas tanah, maka pemilik yang baru akan mendapatkan tanah hak miliknya dan wajib mendaftarkannya pada Kantor Pertanahan setempat, yang sebelumnya dibuat dahulu aktanya dihadapan PPAT.
Didalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan :
“Bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya (kecuali lelang) hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku”.
E. Pemindahan Hak dan Penolakan Pendaftaran peralihan Hak
Didalam peralihan pemindahan hak adanya pemindahan hak dan penolakan pendaftaran peralihan hak, yaitu :
1. Pemindahan Hak
a. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalm perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor pertanahan dapat mendaftarkan pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang diantara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan. (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37)
2. Penolakan Pendaftaran Peralihan Hak
Dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, diadakan ketentuan yang mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang dimohon.
Penolakan itu harus dilakukan secara tertulis, yang disampaikan kepada yang berkepentingan, dengan menyebut alasan-alasannya, disertai pengembalian berkas permohonannya, dengan tembusan kepada PPAT atau Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan. Kepala Kantor Pertanahan wajib menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi :
a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan ;
b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
d. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang bersangkutan;
e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
F. Dasar Hukum
Untuk memberikan jaminan hukum dalam pendaftaran peralihan hak, diterbitkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku masa pembangunan jangka panjang .
Dasar-dasar hukum Pendaftaran peralihan hak yaitu:
1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Yang terdapat pada pasal :
a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4)
1) Ayat (1)
Yang berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
2) Ayat (2)
Yang berbunyi “Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a.pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
b.Pendaftaran hak – hak atas tanah dan peralihan hak – hak tersebut
c.Pemberian surat – surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
3) Ayat (3)
Yang berbunyi “Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial – ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya, menurut pertimbangan Menteri Agraria”
4) Ayat (4)
Yang berbunyi “Dalam peraturan pemerintah diatur biaya – biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasuk dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu disebabkan dari pembayaran biaya – biaya tersebut”
b. Pasal 20 ayat (1) dan (2)
1) Ayat (1)
Yang berbunyi “Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai atas orang tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 (semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial )”
2) Ayat (2)
Yang berbunyi “ Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”
c. Pasal 26 ayat (1)
Yang berbunyi “ Jual–beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan peraturan–peraturan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah”
2. Kitab Undang – undang Hukum Perdata (KUHPer)
Yang terdapat pada buku ke III bab kelima tentang jual beli, pada pasal:
a. Pasal 1457
Yang berbunyi “ jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dengan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”
b. Pasal 1458
Yang berbunyi “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara keduabelah pihak, seketika setelahnya orang–orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”
c. Pasal 1459
Yang berbunyi “ Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada sipembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut Pasal 612, 613 dan 616”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah
Yang terdapat pada pasal ;
a. Pasal 1 ayat (1)
Yang berbunyi “Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang – bidang tanah yang sudah ada haknya dan milik atas satuan rumah susun serta hak – hak tertentu yang membebaninya”
b. Pasal 7 ayat (1)
Yang berbunyi “PPAT sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri”
c. Pasal 26 ayat (2)
Yang berbunyi “Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan jabatan lain yang ditugaskan untuk pelaksanaan kegiatan–kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan Peraturan Perundang – undangan yang bersangkutan”.
d. Pasal 23 ayat (2)
Yang berbunyi “Asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik”
e. Pasal 37 ayat (1) dan (2)
1) Ayat (1)
Yang berbunyi “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jabatan, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perubahan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
2) Ayat (2)
Yang berbunyi “Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang diantara
perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan”.
f. Pasal 39 ayat (1)
Yang berbunyi “ PPAT wajib menolak membuat akta, jika :
1. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan;
2. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepadanya tidak disampaikan:
a) surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2); b) surat keterangan yang menyatakan, bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari Kantor Pertanahan atau untuk tanah yang terletak didaerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
3. salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak;
4. salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak, yang pada hakikatnya berisiskan perbuatan hukum pemindahan hak;
5. untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin Pejabat atau Instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis, hal mana harus ditanyakan oleh PPAT kepada para pihak sebelum dibuat aktanya;
7. tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
g. Pasal 45
Yang berbunyi “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak terpenuhi:
1. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
2. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2);
3. dokumen yang diperlukan untik pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
4. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalm peraturan perundangundangan yang bersangkutan;
5. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
6. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan Pangadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
7. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
h. Pasal 56
Yang berbunyi “Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah sebagai akibat pemegang hak yang ganti nama dilakukan dengan mencatatnya didalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan berdasarkan bukti nama pemegang hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

SEJUTA

Written by Catatan Abida on Senin, 16 April 2012 at 03.14

membangun mahligai rumah tangga memang tidak mudah,,,bagaimana agar menjadi keluarga yang tentram,, bahagia, walau tidak harus dengan kehidupan mewah,,,,,,,menjadi pelabuhan disaat kita lelah,,,menjadi menjadi penyegar disaat kita dahaga,,,,menjadi pengobat disaat kita sakit,,,,menjadi semangat disaat kita terpuruk,,,,serasa menjadi impian semua orang, namun tidak semudah itu mewujudkannya, cobaan akan selalu datang menguji kesabaran kita,

makeover hati

Written by Catatan Abida on Senin, 10 Oktober 2011 at 01.44

Gelisah, merana, tergores,terlukah,marah, iri, dengki,capek,,,lunglai tanpa sinar dan energi adalah hati yang sedang mengalami sesuatu,,,,,,,!!
cinta, gembira,kesal, merana, cemburu,,,dan seribu perasaan lainnya merupakan emosi yang Allah karuniakan pada manusia sebagai mahluk yang paling mulia....
Dalam hidup memang banyak hal yang harus dijalani dan dihadapi, tak hanya dengan pikiran tapi jga perasaan,,,,,kalau kita sikapi semua persoalan dengan marah, dendam, iri, cemburu,dan mengeluh,,,,,capek,,,lah kita...!! karena disibukkan dengan pikiran dan perasaan yang yang sudah dirasuki syetanbersikap emosional hanya akan membuat hati kita merasakan lelah yang luuuarrr biasa,,,!!
so,,ayo kita sikapi dengan lapang dada, ihlas, santai,sabar, berusaha,dengan mengubah strategi.memohon petunjuk pada Allah...dan yakin bahwa Allah yang akan menolong kita....kita bisa berpikir lebih jernihkarena hati kita dalam kondisi tenang....!!jika kita sudah bisa meninggalkan perasaan-2 yang tidak benar maka jiwa menjadi hidupmudah untuk menerima kebaikan,,,,,!!kita menjadi pribadi yang kuat, kehidupan menjadi damai...........!!

jaga hati..........

Written by Catatan Abida on Rabu, 03 Agustus 2011 at 01.16

Saudaraku....
begitu banyak,,,,orang yang hidup
menata rumah agar tampak indah....megah...
menata taman ,,,,,agar tampak nyaman...
atau,,,menata penampilan agar mempesona,,,,menawan,,,,
tetapi kenyataan ,,,,
betapa sulitnya membuat hidup menjadi bahagia
dan mulia,,,,
walaupun segala pelakunya,,,penyebabnya
adalah kita yang tidak punya waktu
dan kesungguhan untuk menata hati,,,,,
padahal hati adalah raja ,,,,
yang menguasai tubuh kita,,,,,,,,,,,
jikalau hati tak ditata
maka hidup ini akan mudah nestapa....
hari-hari akan menjadi hina,,,sengsara,,,,
dan bisa terpuruk menjadi manusia yang hina dan nista.....
dari itu....
jaga hati....kita

1 Ramadlan....1 Agustus

Written by Catatan Abida on Senin, 01 Agustus 2011 at 02.06

tak terasa setahun berlalu.....kembali bersua dengan ramadlan dalam suasana yang berbeda,,,,,,terimakasih ya allah......engkau masih memberiku kesempatan untuk kembali menikmati manisnya Ramadlan....engkau masih menyandingkanku dengan orang-orang yang kusayangi,,,,,,, meski beitu banyak ujianmu yaallah....aku kembali harus bersyukur....menerima ujian sebagian dari nikmatmu yang kau suguhkan dalam bentuk yang berbeda.....muda-mudahan aku mampu menjalaninya dengan ihlas dan amanah yaallah,,,,, jagalaah keluarga kami ,,,,ampunilah dosa -dosa yang  sering kami perbuat ya allah..... lapangkan lah hati ini....mensyukuri setiap nikmat yang engkau beri.....berilah kesadaran dan maaf kepada musuh-musuh kami,,,,,,,,,ya allah semoga kami bisa menjalankan ramadlan ini dengan khusyuk dan menjadi jembatan untuk lebih mendekatkan diri kepadamu ya allah.....Aminnnn

poto2

Written by Catatan Abida on Kamis, 28 Juli 2011 at 01.42





10 mei 2011

Written by Catatan Abida on Selasa, 10 Mei 2011 at 01.53

haaaahhh,,,,,begitu banyak cobaan yang harus aku alami, begitu berat beban yang harus aku tanggung,sangat memancing emosi,menguras fikiran, dan sangat menguji kesabaranku,sangat jelas terukir dikepalaku tertanggal 11 April 2011, kabar yang sangat mengagetkan dan seolah aku tak tak percaya, disiang yang panas aku harus mendengarkan semua celoteh dari mulut manisnya,hemmmm......mimpikah aku ini...???
sontak membangunkan emosiku tapi ya,,,,disini bukan tempatnya.aku harus membungkus rapi dan membawanya keperaduan yang passss.oh ternyata benar-benar ini kenyataan yang harus aku hadapi, yang harus aku selesaiakan sendiri. mengapa harus ada skenario yang menyakitkan.?
low control,,,seolah aku ingin melepaskan semuanya,meninggalkan semuanya dan asyik dengan kesedihanku, tapi tak berpenghujung...tidak,,,ada permata cantik yang memanjakanku disana, membuka hati untuk bangkit dari keterpurukanku....seoalah ada risalah besar dibalik ini semua...mengoreksi diri dari kehilafan yang tanpa sengaja atau yang bahkan menjadi gaya hidup kita sehari-hari......subhanallah..hanya dia yang tau maksud sebenarnya,inilah satu-satunya penyelesaian yang non emosional. lebih mmendekat, lebih pasrah,dan bermunajah kepada mu ya Allah......

janji Allah tidak pernah ingkar, Innama'al Usri yuron" setelah pahit yang menghampiri, Allah benar-benar mengantarkan penawarnya,,,,tertanggal 3 mei 2011 aku diberi kesepatan untuk lebih aktif berkarya tentunya tetap dalam ridlo dan ibadah kepada -Mu

Thank you Allah,,,,thank yuo  Allah.......!!!!                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      

Ramadlan 1431 Hijriyah

Written by Catatan Abida on Kamis, 19 Agustus 2010 at 08.00

terimakasih ya Allah ...
engkau masih mengizinkan aku
untuk kembali berjumpa
dengan bulan mu yang penuh rahmat
bulan yang penuh barokah
dengan segala macam nikmat
yang tak pernah henti
kau suguhkan buat kami
yang tak pernah jenuh
membahagiakan hati kami
ya Allah
rangkullah hari-hari kami
kedalam dekapan hidayahmu
dekatkanlah kami dengan pintu surgamu
bentuklah keluarga kami dengan pondasi iman
dan kasih sayang
pertemukanlah kami di ahirat kelak
dengan orang-orang yang kami sayangi

di istana keabadian-Mu...

cantik

Written by Catatan Abida on Senin, 10 Mei 2010 at 06.48

do'a

Written by Catatan Abida on Minggu, 09 Mei 2010 at 23.49

ya allah ya rohman....
kusandarkan diri ini padamu,,,dengan segala kelemahanku...
ampunilah dosa-dosa yang pernah aku perbuat dihadapanmu
dosa -dosa kecil,,,dosa-dosa besar yang dengan sengaja kulakukan atau tanpa sengaja
kuperbuat padaMu,,,kepada suamiku,,,kepada orang tuaku,,kepada bapak ibu guruku ,,saudara2ku...
YaAllah engkaulah pemilik samudera maaf,,yang selalu kau persiapkan untuk hamba2mu.,....yang meminta.
berikan maafmu untuk dosa2 suamiku,,,keempat orang tuaku....semua bapak ibu guruku,,,,saudara-saudaraku,,,,rangkullah kami dalam pelukan hidayah-mu....
ya Allah,,jauhkan keluarga ku dari musibah,dari bencana,yang kau turunkan akibat dosa-dosa yang telah kami perbuat.akibat dari kebodohan kami yang tak pernah mampu mensyukuri atas nikmat yang kau suguhkan.
wahai tuhan pemilik jagat,,,,,,
Alhamdulillah....engkau masih memberikan kesempatan  kami untuk melakukan hal yang baik dimuka bumi ini.
Alhamdulillah ya allah engkau masih mengiringi kami dengan iman dan tawakal....kepadamu.
Alhamdulillah ya allah engkau masih memberiku  suami yang baik....anak yang lucu,,,semoga engkau menjadikannya anak sholihah,,ya allah amin...jadikan keluarga kami jembatan untuk menuju syurgamu ....
 ya Allah...ya Rozzaq....limpahkanlah rizki yang halal barokah,untuk keluarga kami, saudara-saudara kami agar kami tenang dalam menjalani hari-hari kami untuk beribadah padamu.
engkaulah tuhan yang maha penolong,,,,berikan kemudahan  segala perkaraku, kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh saudara-saudaraku...sematkanlah selalu kesabaran, keihlasan pada diri kami dalam menghadapi semua cobaan darimu.
ya allah jadikanlah suamiku, anak-anakku, keturunanku seorang ahli ilmu dan kebaikan..
ya Allah ahirilah hidup kami dengan membawa iman,islam....hus nul khotimah Ya Allah Amin.....
semoga engkau sudi mendengar do'a hambamu yang penuh dosa...
segala puji hanya padamu....................

baruuu

Written by Catatan Abida on Senin, 08 Maret 2010 at 20.39

baby kyu...

Written by Catatan Abida on Jumat, 22 Januari 2010 at 08.29


ngelamun apaan  sih.....











puisi

Written by Catatan Abida on Kamis, 21 Januari 2010 at 09.02

Dimanakah  engkau...........
Aku rindu engkau..............
Hari kujalani
Kulalui
Tanpa engkaaaaaaaaaaaaaau didekatku
Keakraban yang dulu pernah kita jalin
Perlahan pudar
Seiring berjalannya waktu
Ya Allah aku kehausan
Aku bersanding dengan alam-mu
Yang hijau nan asri
Tapi aku seolah hidup dalam kegersangan
Ditengah padang pasir
Yang luas membentang
Tanpah secercah pohonpun
YaAllah
Hanya dengan hidayah-mu
Kedamaian kan kugapai
Hanya dengan Inayah-muHidupku
Dan dengan kehendak-mu
Harapku
Jadi surgaku

5 januari 07

ADAT DAN ISLAM

Written by Catatan Abida on at 08.52

Adat jawa yang banyak tidak dipercaya orang, terlebih para anak muda ternyata adalah adalah benar,  karena sebenarnya hukum yang mereka percayai itu diambil dari sumber-sumber yang sah seperti Alqur’an, hadist dan juga kitab-kitab kuning yang kemudian disesuaikan dengan hokum alam atau kebiasaan mereka. Sayangnya mereka tak mampu menunjukkan kepada anak cucunya tentang dasar-dasar yang mereka ambil secra tekstual. Saya pribadi dudlu tidak percaya bahwa kawin dengan kerabat dekat itu tidak boleh, atau tepatnya boleh tapi tidak baik.karena menurut adapt jawa akan berpengaruh buruk trehadap risky, keturunan, dan lail-lain. Ternyata hal itu bukan asal sajatapi benar-benar diterangkan dalam saalah satu kitab bahwa “la tankihul kuraabata fainnal waladu yahluku dlaawiyan ainahiifan wadzaalikalidlaa’fisysyahwati ma’ahaabihilaafalghoriibah”.disini menganjurkan, bukan melarang untuk menikah dengan keluarga jauh, atau melarang dengan keluarga dekat( kerabat)karena nanti keturunannya secara fisik atau mental (ternyata hal ini bukan omong kosong dan sudah banyak terbukti di masyarakat sekitar kita) .bahkan juga dapat melemahkan nafsu seksualnya. Hal ini bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan ,ketentraman dan keharmonisan keluarga. Tapi perlu digaris bawahi, bahwa tidak haram secara syar’i.
Kalau kita bisa merenung sejenak ternyata islam itu begitu indah. Segala sesuatu hal sudah diatur sedemikian rupa dan ada tata cara atau aturan mainnya masing-masing.sayang kadang kita sebgai umat islam kurang mampu mendalami dan memahami ajaran islam secara kaffah….





catatan lalu

Written by Catatan Abida on Selasa, 19 Januari 2010 at 08.13

free sex
Seks bebas yang belakangan ini semakin banyak diekspos media, karena memang fakta dimasyarakat demikian.hal yang dulu dianggap tabu oleh masyarakat sekarang seolah menjadi konsumsi sehari-hari. Masyarakat kita mulai berkiblat kebarat .dengan dali kebebasan aseolah semuamenjadi sah-sah saja.asal tidak rugikan orang lain.free sex yang katanya dulu hanya dinikmati kaum elit,ternyata salah. Tidak hanya kaum elit saja yang menikmati tetapi hamper seluruh lapisan masyarakat, mulai dari penjual Koran sampek yang duduk digedung dewan, mulai santri sasmpek kiyai. Sangat mengerikan memang. Otak-otak pemuda Indonesia sudah banyak teracuni dengan budaya-budaya barat. Dan tanpa disadari budaya tersebut masuk melalui food, fashion dan film. Pemuda Indonesia menjadi hedonis, konsumtif dan Individualis. Tak lagi memikirkan masa depan bangsa, tak lagi berfikir social. Kecanggihan teknologi yang seharusnya menjadi media pengembangan ilmu pengetahuan, banyak disalah gunakan oleh. Mereka datang kewarnet hanya untuk chattingdan membuka-buka situs porno dan saudara-saudaranya. Kreatifitas anaka bangsapun semakin pupus seiring dengan merosotnya moral mereka. Dengan semakin mudahnya mengakses hal-hal yang berbau porno, hal ini seolah memicu semakin tumbuh suburnya seks bebas di aindonesi. Tidak hanya lingkup regional,tapi sudah merambah kedaerah-daerah pelosok. Bahkan lamongan yang dikenal dengan kota santri kinipun terjangkit firus seks bebas, hal ini terbukti dengan semakin tingginya data statistic penduduk lamongan yang mengidap HIV AIDS.dan penyebab utamanya adlah seks bebasatau seringnya bergonta-ganti pasangan diluar ikatan pernikahan.
Warung remang-remang disudut-sudut jalan, tersebar luasnya video-vidio porno baik lewat internet, cd, hp dll. Yang kebanyakan konsumennya adalah pelajar dan mahasiswa. Belum lagi kasus perkosaan,skandal seks, dan lain-lain
Virus seks bebas ini sepertinya sudah menjadi gaya hidup masyarakat sehingga sangat sulit untuk membasminya. Para ulama/ kiyai yang seharusnya  mampu medirikan pondasi akhlak pada santrinya, kini lebih uska berkecimpung di dunia politik.  Orang tua yang seharusnya menjadi patner anak dalam segala hal, kini lebih banyak disibukkan dengan urusan dan kerjaannya masing-masing, mahasiswa yang seharusnya menjadi pelopor perubahan bangsa dan agama, kini mereka menjadi korban kebebasan jaman modern.mereka hanya mampu melahirkan otak-otak yang kerdil, mereka berkoar-koar membela rakyat sipil tertindas, padahal tanpa disadari penindasan itu muncul dari  dirinya yang tertindas. Eksekutif yang seharusnya mampu menelorkan kebijakan yang populis, mereka hanya mampu duduk manis sebagai formalitas belak.bahkan mereka seharusnya menjadi contoh bagi  masyarakatkinipun banyak yang terjerumus ke seks bebaskasus yahya zaini dan maria evadengan skandal seksnya, itu hanya sebagian kecil kebusukan ahlak mereka, sebenarnya masih banyak pihak lainyang juga sama dengan yahya-eva.
Seks bebas ini akan terkikis kalau kesadaran dari kita pribadi untuk benar-benar menjauhi seks bebas, hal ini tentunya harus didukung dengan pondasi ian takwa terhadap agamanya masing-masingdan tak lepas juga dari lingkungan sekitar baik itu teman atau keluarga. Mereka harus mampu menciptakan suasana yang benar-benar bersih dari hal-hal yang memicu seks bebas, karean sekuat apapun iman sesorangyang namanya manusia kalau fasilitas kesek lebih dominan  lama kelamaan  akan terpengaruh juga. Jadi kerjasama dari seluruh elemen sangat mendudkungs sekali  terkikisnya seks bebas ini.

10 Desember 2006










anjal juga berhak perlindungan

Written by Catatan Abida on Sabtu, 16 Januari 2010 at 06.44

miris mendengarnya, bukan hal yang baru lagi disekitar kita fenomena anak jalanan. rupanya pemerintah belum mampu memelihara mereka, belum mampu mengaplikasikan UUD 45. sayang sekali, diusianya yang masih belia seharusnya mereka bermain lepas, bermanja-manja dengan orang tua, belajar, sekolah, dan seabrek aktivitas yang menggembirakan hati mereka, tapi ini justru berbalik 180 derajat untuk anak jalanan. mereka harus bertarung melawan kerasnya hidup jalanan,bergaul dengan orang yang jauh usianya  diatas mereka, mencari secuil harapan  untuk menyambung hidupnya.tanpa menghiraukan lagi keamanan dirinya.yang setiap saat bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. banyak terjadi tindak kekerasan terhadap mereka,baik kekerasan fisik atau psikologis.dan bukan hal yang baru anak-anak jalanan ini ternyata sudah terkordinir seperti halnya sebuah organ atau perkumpulan .yang dipegang kendali oleh orang-orang dewasa (preman) yang memanfaatkan keberadaan mereka.sungguh malang nasib anak-anak jalanan ini, siapa yang harus bertanggung jawab dengan keadaan seperti ini.tindak kekerasan terhadap anjal semakin marak terjadi seperti yang telah banyak diberitakan di beberapa media.banyak korban kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anjal. bahkan sampai menjadi korban pembunuhan.inilah fenomena yang masih terjadi dinegeri ini jangan kita menutup mata.

aneka permainan dan manfaatnya bagi anak

Written by Catatan Abida on Selasa, 12 Januari 2010 at 22.12

Dunia anak usia batita memang dunia bermain. Pilihlah sarana bermain yang sesuai dengan usia dan kemampuan anak batita. Tari Sandjojo, Psi., dari Cikal Jakarta memaparkan aneka jenis sarana bermain yang bisa sesuai bagi anak batita. Tentu saja lengkap dengan manfaatnya bagi berbagai aspek perkembangan anak.


Perosotan
Anak bisa menikmati sensasi ketinggian, terlebih saat ia berada di 
puncak perosotan dan siap meluncur. Belum lagi merasakan bagaimana 
tubuhnya terasa melayang kala meluncur ke bawah hingga akhirnya 
mendarat di ujung perosotan. Sebelum meluncur pun anak harus menjalani 
proses naik tangga. Motorik kasar anak benar-benar teruji, termasuk 
bagaimana menjaga keseimbangan tubuhnya saat menapaki anak tangga. 
Selain itu, anak juga belajar mengenai peraturan. Di antaranya mesti 
tertib bergiliran naik satu per satu dan tidak boleh naik dari papan 
luncurnya agar tidak tertabrak anak lain di atasnya.



Ayunan
Anak akan merasakan kenikmatan tersendiri saat tubuhnya terayun secara 
kencang atau lambat maupun tinggi atau rendah dari tempat berpijak. Ia 
juga jadi belajar mengantisipasi bahaya. Jika ada yang mengayunnya dari 
depan atau belakang, misalnya, tentu harus diingatkan karena tindakan 
ini justru membahayakan si pengayun. Selain itu anak pun dilatih untuk 
mempertajam kemampuan kontrol dirinya agar tidak berayun terlalu cepat 
dan tidak pula kelewat lamban. 

Permainan pasir


Pilih butiran pasir yang lembut dan halus serta tidak menempel di kulit 
anak. Dengan dikenalkan pada permainan pasir, anak akan belajar 
mengenai tekstur kasar. Begitu juga tentang panas dan dinginnya pasir, 
maupun perubahan bentuk saat dicampur air. Bukankah ini berarti 
mengenalkan anak pada dunia ilmu pengetahuan, tepatnya belajar IPA 
secara sederhana. 
Tentu saja dalam memilih pasir tersebut orang tua harus hati-hati 
mengingat material ini dapat pula menjadi tempat tinggal bagi binatang 
kecil. Bukan tidak mungkin ada binatang yang bisa membahayakan atau 
setidaknya membuatnya takut dan cedera. 

Stepping&Balok Keseimbangan
Imajinasi anak dirangsang melalui permainan ini. Arahkan anak seakan ia 
harus menyebrangi sungai yang deras dengan balok itu. Jika cuma 
berjalan dan berlalu begitu saja di atasnya, yang didapat anak hanyalah 
kesempatan melatih motorik dan keseimbangannya saja, tapi bukan 
imajinasinya. 

Mandi Bola
Lewat permainan ini anak akan mengalami sensasi yang beragam. ''Oh 
seperti ini ya rasanya berenang dalam kolam bola. Beda dengan masuk 
kolam air yang bisa membuatku tenggelam, terjun ke kolam ini empuk dan 
tidak membuatku tenggelam. Kalaupun aku tenggelam karena banyak gerak, 
aku tetap bisa bernapas, kok.'' Belajar mengenai konsep warna dan 
bentukpun bisa diperoleh anak di sini. Begitu juga dengan belajar 
menentukan arah jika anak ingin main lempar bola. 

Main Air
Umumnya anak usia batita hobi main air. Ia masih dikuasai rasa ingin 
tahu atau keinginan bereksplorasi, termasuk terhadap air. Meski ada 
juga yang takut terhadap air karena pernah mengalami pengalaman tak 
menyenangkan dengan material ini. Sayangnya, tidak sedikit orang tua 
yang justru membentengi rasa ingin tahu anak terhadap air dengan banyak 
melarang. Semisal jangan mandi lama-lama, enggak boleh main 
hujan-hujanan atau becek-becekan, dan sejenisnya. 
Padahal menurut Tari, manfaat bermain air itu sendiri cukup banyak. 
Selain bisa merasakan adanya sensasi yang menyenangkan, mengapa tidak 
dioptimalkan dengan mengarahkan anak untuk mencintai dunia ilmu 
pengetahuan? Fasilitasi rasa ingin tahunya dan kegemarannya bermain air 
dengan menghadirkan wadah dalam berbagai bentuk dan ukuran. Mencampur 
air dengan cat air, pasir, atau tepung akan membantu anak menemukan 
banyak hal baru mengenai berat jenis, volume, perubahan bentuk, warna, 
dan sebagainya. 


Gorong-Gorong/Terowongan
Karena suasana yang dihadirkannya amat berbeda, gorong-gorong memberi 
sensasi tersendiri sebagai sarana bermain bagi anak. Saat berada di 
dalamnya anak mendapati suasana yang agak gelap, sempit, lebih dingin 
dan membuat suaranya bergema. Anak pun belum bisa menerka-nerka apa 
yang bakal ditemuinya di depan sana, di setiap belokan ataupun di mulut 
gorong-gorong. Latihan semacam ini akan meningkatkan kemampuan anak 
dalam hal antisipasi. Selain melatihnya mengatasi rasa takut saat 
menghadapi suasana berbeda. Ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi 
anak yang ujung-ujungnya akan mengasah kemampuan beradaptasi. 


Jala/Jaring
Saat manapaki jala/jaring, sensasi ketinggian juga akan didapat anak 
sebagai salah satu manfaat. Manfaat lainnya adalah mengasah 
ketrampilan motorik, rasa percaya diri, keberanian, maupun 
keseimbangan dan koordinasi tubuh. 

Tumpangan Bergoyang
Bentuknya bisa bermacam-macam, dari pesawat terbang, tokoh film kartun, 
mobil, motor, hewan, atau apa saja. Namun menurut Tari, keinginan 
batita mencoba permainan ini lebih karena ketertarikannya pada aneka 
bentuk yang ada. Sementara dari segi manfaatnya nyaris tidak ada, 
selain sensasi saat mainan bergoyang ke kiri dan kanan atau ke depan 
dan belakang secara teratur saat dimasukkan koin. 

rutan setara hotel berbintang

Written by Catatan Abida on Senin, 11 Januari 2010 at 08.31

sidak yang dilakukan oleh tim pemberantas mafia hukum yang baru terbentuk kemarin ternyata membuahkan hasil yang positif untuk perkembangan hukum di Indonesia, sangat mengejutkan masyarakat pada umumnya karena sidak yang dilakukan  di Rutan pondok bambu tersebut, tim menemukan salah satu ruangan yang cukup eksklusif dengan fasilitas serba ada yang diduga kamar tersebut adalah milik dari Artalita. perempuan cantik yang sempat menghebohkan publik karena melakukan kasus suap yang dilakukannya terhadap jaksa Agung Urip tri gunawan. kini namanya kembali menjadi sorotan media, karena didalam rutan tempan Artalita menjalani hukuman ditemukan sebuah kamar yang istimewa yang di duga menjadi kamar tempat Artalita beraktifitas,bahkan dari kamar ini Artalita dikabarkan bisa memimpin rapat Perusahaan yang dipimpinnya.sulit dipercaya tapi inilah kenyataannya.pertannya kemudian ....siapa yang harus mempertanggungjawabkan ini semua....? semua pihak yang bersangkutan beralibi bahwa sah-sah saja karena kamar  tersebut adalah untuk memperbaiki fasilitan dirutan yang digunakan untuk semua narapidana.....tapi pada kenyataannya tidak seperti itu , fasilitas mewah itu hanya digunakan oleh pihak 2tertentu untuk kepentingan pribadi.sementara disana masih banyak narapidana yang harus tinggal berdesak-desakan dalam satu ruangan harus ditempati 40-50 narapidana. inilah gambaran bobroknya sistem hukum yang ada di Indonesia, selama masih ada uang hukum bisa ditawar,,,,,,,,,,,

ambil yang jernih tingglakan yang keruh

Written by Catatan Abida on Minggu, 10 Januari 2010 at 13.32

baik-buruk hal yang terjadi pada diri kita hendaknya menjadi bahan renungan untuk kita pribadi.apa yang sebenarnya sedang diujikan oleh Allah kepada kita,jangan pernah berputus asa,apalagi beranggapan bahwa Allah tidak sayang pada diri kita sehingga masalah demi masalah selalu dihampirkan.tapi justru dari masalah itulah kita akan menjdi lebih baik...memetik hikmah, mengambil yang jernih,,,tinggalkan yang keruh,,,mengadu pada pihak ketiga (entah itu teman, orang tua, saudara dll) tidak akan menyelesaikan masalah ,malah justru memperkeruh dan membesar-besarkan masalah kita. cukup Allah-lah tempat peraduan terakir kita....dengan mengaduh didepannya insyaallah rasa egoisme,selalu merasa diri kita paling benar,tidak akan muncul disana,

jangan mengadu kepihak ketiga

Written by Catatan Abida on Sabtu, 09 Januari 2010 at 15.45

kebiasaan perempuan nih kalo ada masalah dikit pasti mencari pelabuhan tuk melampiaskan apa yang dialaminya pun apa yang dirasakannya...ada baik buruknya sih, memang kalau ada masalah kita bagi keorang lain serasa blong.....tapi itu takkan pernah menyelesaikanaikan masalah, malah kadang justru dari pihak ketiga tersebut masalah menjadi tambah kompleks. itu yang aku alami setiap kali harus berbagi dengan orang lain, makanya aku lebih memilih untuk menyelesaikannya sendiri, menyimpan rapat masalah yang ada terlebih masalah keluarga.problem apapun kuharap hanya milik kita berdua dan tuhan lah pihak ketiga untuk membantu kita menghadapi masalah dan emnyelesaikannya.

curhat

Written by Catatan Abida on Jumat, 08 Januari 2010 at 13.25

ya allhah,,hidup ini  tidak pernah jauh dari masalah,setiap hari ada aja,selalu berawal dari hal yang sepeleh, emosional,selalu merasa apa yang dilakukannya adalah yang paling benar.entahlah siapa yang harus disalahkan ketika perselisihan paham itu selalu muncul disetiap hari-hari kita. mungkinkah ini dikarenakan sudah semakin menipisnya rasa saling menghargai, menghormati ,menyayangi......sesama.? dan anehnya semua selalu berlalu begitu saja, tanpa bicara tanpa penyelesaian. Ya Allah mudah-mudahan ini bukan jawaban darimu......dan tidak menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.Doooooooooooooor....

celoteh

Written by Catatan Abida on Rabu, 06 Januari 2010 at 07.07

berjuta angan
keluhkesa
dan asa
berhamburan dalam fikiran
kadang sesal bersua
akan apa yang telah aku pilih
apa yang aku lakukan
dan apa yang tidak aku pilih
ya Allah...
masih pantaskah hamba mengeluh padamu
masikah engkau mendengar do'aku
dengan segala kesempatan yang aku tak amanah
yaAllah..
berikan maafmu

berdekatlah denganku
berkahkan hidupku
hati terasa makin perih tanpamu
hina sungguh diri ini ya Allah...
hampirkan kemudahan jalan
atas semua urusanku
dunia dan ahirat...........

lelah

Written by Catatan Abida on at 06.43

tiba2 saja kondisi tubuh drop abiss....mungkin karena kecapean kali, momong sikecil sendiri,yh....hh meski lelah tetep tugas ibu tak bisa tergantikan oleh siapapun. apalagi model sikecil kaya adek puput ini ....hemmm,,gak mau diajak siapapun.mamae tok. tapi rasa lelah ini selalu terhapuskan dengan kelucuan-kelucuanmu adek....

perkembangan adek Puput.......

Written by Catatan Abida on Minggu, 03 Januari 2010 at 04.12

tiap hari ada.....aja perkembangan anakku,tambah menggemaskan.dia mulai belajar bicara ,,,pertamakali yang dia bisa ucapkan"yayaayayah.....itu yang diucapkan kalau ketemu bapaknya. jarak beberapa hari kosakatanya bertambah "mamamama.....itu yang diucapkan kalau ketemu emaknya....dan tambah hari tambah banyak cakap,,,,,enak,,,emba,,embak,,cacak,,pipis,,,ngengek,,,bebek,embek,,,hemma,,,mimik,,,es,,,a,,,ba,,,ta,,,,,ua,,,ga,,,pak,,,mmma,,,,,he....he....udah lumayan banyak ya kosakatanya. perkembangan sikecil terlihat lebih cepat dibanding dengan teman-teman seusianya,.........

puisiku dulu...

Written by Catatan Abida on Sabtu, 02 Januari 2010 at 18.12

Ibuku Petaniku

Walau surya belum menampakkan diri
Burung belum terdengar kicaunya
Jago  dibelakang rumahpun
belum terdengar kokoknya
Bergegas engkau tinggalkan rumah
Melangkah
Hadir ditengah bentangan sawah
Disetiap ayunan langkah kakimu
Terucap Do'a 
Ikhlas untuk anakmu
Generasi bangsa
Kau biarkan tubuhmu kedinginan
saat hujan mengguyurmu
Kau biarkan punggungmu mengkilap
Saat mentarimembakarmu
Dan kau biarkan jari lentikmu
Bermain dengan tanah-tanah kotor
Ibuku Petaniku....
Kaulah tulang punggung bangsa

Bangsa Indonesia
Ber-agrari
Tanpa letih
Ber-agrari 
Tanpa pamrih
Engkaulah pelestari khas Negeri

17 mei 2007

Abidaturrohmani
juara II lomba menulis puisi tentang perempuan cinta Indonesia

gus Dur...ku sayang!

Written by Catatan Abida on at 05.58

sepertinya hati ini belum sepenuhnya percaya, dipenghujung tahun 2009(31 Desember 09)  harus ditutup dengan berita duka, sang guru bangsa,KH.Abdurrohman Wahid telah meninggalkan kita semua.belum cukup rasanya 69 tahun  waktu Gus dur buat kita. tapi kenyataan  beliau benar-benar sudah meninggalkan kita semua....andai aku bisa meminta...kembalikan beliau tuhan...! but it's imposibble...Gus Dur ku sayang........sang pelopor Nahdlatul Ulama,,,Syurga menantimu di sana......selamat jalan.....!!

Catatan Pertama Ku

Written by Catatan Abida on Jumat, 01 Januari 2010 at 08.23

hari pertama, tanggal pertama, tahun pertama,pembuka tahun 2010...catatan pertama diblog-ku,,.mudah-mudahan berkah selanjutnya...Amiin.

About the author

This is the area where you will put in information about who you are, your experience blogging, and what your blog is about. You aren't limited, however, to just putting a biography. You can put whatever you please.